Sabtu, 21 April 2012

Pekerja Asing Asal Cina

Kantor Imigrasi Karawang akhirnya memulangkan secara paksa (deportasi) empat belas warga Guang Zhou, Cina yang sedang bekerja di pabrik pengolahan logam PT Karawang Prima Sejahtera Steel (KPSS), Pangkalan. Mereka dianggap telah menyalahgunakan izin keimigrasian seperti diatur dalam Undang-undang (UU), No.6 tahun 2011, Pasal 122 huruf a.

“Mereka akan dipulangkan, Sabtu (21/4), melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan menggunakan pesawat Garuda dan Cina Airlines,” ujar Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan (Wasdakim) Kantor Imigrasi Karawang, M. Tito Adrianto, di ruang kerjanya, Jumat (20/4).

Menurut Tito, pihaknya terpaksa memulangkan para pekerja asing asal Cina itu karena mereka tidak mengantongi izin untuk bekerja. Visa yang mereka pegang hanya untuk kunjungan pelatihan kerja.

Dikatakan juga, pelanggaran mereka lakukan bahkan tertangkap langsung oleh sejumlah pegawai kantor imigrasi yang yang melakukan inspeksi ke PT KPSS. “Mereka kedapatan sedang berada di lingkungan pabrik, bukan di tempat latihan kerja,” ujar Tito.

Tito mengaku sudah memberi peringatan kepada para WNA itu agar mengurus izin sesuai peraturan perundang-udangan yang berlaku jika ingin kembali lagi ke Indonesia. Peringatan serupa disampaikan juga kepada pihak PT KPSS yang dicurigai kerap mendatangkan warga Cina untuk bekerja di pabriknya.

Pihak perusahaan, lanjut Tito, haru mengantongi surat Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebelum mendatangkan para pekarja asing.”PT KPPS berdalih telah mengajukan RPTKA namun hingga kini belum juga terbit. Akhirnya mereka nakad mendatangkan warga China dengan hanya mengggunakaan izin kunjungan kerja,” kata Tito.

Para WNA Cina tersebut akan diberangkatkan dari mess PT KPSS dengan pegawalan ketat pihak imigrasi hingga ke Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu pagi ini. Setelah berada di bandara pasport mereka baru akan diserahkan kepada pemiliknya masing-masing. Hal itu dilakukan agar para WNA itu benar-benar pulang ke negaranya, bukan malah pindah ke tempat lain yang masih berada di wilayah Indonesia. “Kami ingin menegakan aturan dan ahal ini hendaknya dipatuhi oleh semua pihak termasuk WNA,” kata Tito.

Dikatakan juga, guna mencegah hal semacam itu terulang lagi, pihaknya bakal mengintensifkan pemeriksaan ke pabrik-pabrik milik asing. “Kami juga sangat membutuhkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan WNA yang dicurigai berada di Indonesia tanpa memenuhi prosedur. Upaya pengawasan ke industri-industri milik asing kurang efektif karena keterbatasan pegawai di Kantor Imigrasi ini,” kata Tito.

Seperti diberitakan, Kantor Imigrasi Karawang memeriksa 14 warga Negara Cina yang dicurigai telah menyalahgunakan visa yang mereka pegang. Para WNA itu ditangkap ketika tengah bekerja di pabrik PT KPSS, Rabu (18/4). Setelah diperiksa ternyata kecurigaan pihak Kantor Imigrasi terbukti, hingga akhirnya ke-14 warga China itu diputuskan untuk dideportase.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar