Sabtu, 21 April 2012

Pekerja Asing Asal Cina

Kantor Imigrasi Karawang akhirnya memulangkan secara paksa (deportasi) empat belas warga Guang Zhou, Cina yang sedang bekerja di pabrik pengolahan logam PT Karawang Prima Sejahtera Steel (KPSS), Pangkalan. Mereka dianggap telah menyalahgunakan izin keimigrasian seperti diatur dalam Undang-undang (UU), No.6 tahun 2011, Pasal 122 huruf a.

“Mereka akan dipulangkan, Sabtu (21/4), melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan menggunakan pesawat Garuda dan Cina Airlines,” ujar Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan (Wasdakim) Kantor Imigrasi Karawang, M. Tito Adrianto, di ruang kerjanya, Jumat (20/4).