Sabtu, 29 Januari 2011

Uang TKI asal Karawang Digelapkan Karyawan PJTKI

KARAWANG--MICOM: Uang sekitar Rp8,6 juta milik salah seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diduga digelapkan karyawan perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia yang memberangkat dirinya ke Taiwan.

"Laporan penggelapan uang milik TKI yang diduga dilakukan oknum PJTKI sudah kami terima. Setelah ditelusuri, ternyata kasus itu banyak dialami para TKI yang ke Taiwan," kata Koordinator Camp Migrant Karawang Boby Anwar Maarif di Karawang, Jumat (28/1).

Uun Unayah, salah seorang TKI yang bekerja di Taiwan asal Dusun Cikalong Girang, Desa Cikalong, Kecamatan Cilamaya Wetan, Karawang, menjadi korban penggelapan uang yang diduga dilakukan karyawan PJTKI. Uun berangkat ke Taiwan untuk menjadi TKI melalui jasa PT Andhika Putra Mandiri pada November 2007.


Namun, sebelum diberangkatkan oleh perusahaan jasa tersebut, calon TKI itu diwajibkan
membuat buku tabungan atau rekening. Setelah calon TKI itu membuat rekening, baru bisa diberangkatkan untuk menjadi TKI.

Sayangnya, buku tabungan itu tidak disimpan oleh TKI bersangkutan, melainkan disimpan oleh PT Andhika Putra Mandiri, sebagai perusahaan jasa TKI yang merekrut calon TKI tersebut. "Selama 15 bulan bekerja di Taiwan, Uun juga diwajibkan mengirim uang ke nomor rekening miliknya yang buku tabungan dan ATM-nya disimpan perusahaan jasa TKI yang memberangkatkannya," kata Boby.

Total kiriman uang Uun selama 15 bulan itu mencapai NT$30.000 atau sekitar Rp8,6 juta. Tetapi, setelah Uun kembali ke tanah air, pada Mei 2010, hanya mendapat uang Rp4 juta dari PJTKI yang memberangkatnya itu.

"Saat ditanyakan, pihak PJTKI yang memberangkatkan Uun tidak bisa menjawab. Itu adalah bentuk kejahatan penggelapan uang," kata Boby.

Ia mengaku sudah mengantongi bukti transfer uang dari Uun ke nomor rekening miliknya yang buku dan ATM-nya disimpan oleh PJTKI bersangkutan. Bukti transfer itu diperoleh setelah pihaknya mengklarifikasi hal tersebut ke agen TKI.

Saat ini, PT Andhika Putra Mandiri yang memberangkatkan Uun ke Taiwan menjadi TKI sudah tidak lagi berkantor di Cengkareng. Kantor pusatnya berada di Solo.

Dirinya juga mengaku sudah dua kali mendatangi Polres Karawang untuk melapor kejadian yang telah dialami. Tapi, laporan itu belum pernah ditanggapi dengan alasan laporan itu mesi dilampirkan dengan permohonan dari kantor desa/kelurahan. (Ant/OL-5)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar